PT JAMSOSTEK (PERSERO) DIMINTA HENTIKAN RENCANA INVESTASI
Komisi IX DPR meminta PT Jamsostek (Persero) untuk menghentikan sementara rencana investasi secara langsung maupun tidak langsung sebelum UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbentuk. Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Erwin Tunggul Setiawan karena melihat ketidaksiapan PT Jamsostek menjadi salah satu BPJS, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Dirut PT Jamsostek (Persero) di Gedung Nusantara I DPR, Rabu (3/2)
Menurut Erwin pada rapat terdahulu dengan PT Jamsostek, Komisi IX meminta Direksi PT Jamsostek menghentikan sementara rencana dan pembicaraan pembentukan anak perusahaan melalui join venture dengan pihak asing karena Komisi IX memerlukan klarifikasi sumber dana yang digunakan. Apakah murni dari pemerintah atau itu dana dari para peserta.
Erwin juga menyesalkan PT Jamsostek yang selalu berlindung dibawah payung hukum PP Nomor 22 Tahun 2004. “Seharusnya manakala ada UU maka manajemen PT Jamsostek mempunyai antisipasi dan tidak selalu berlindung di bawah PP ini,” tegas Erwin.
“Semangat pendirian Jamsostek atas dana peserta dari Jamsostek bukan untuk mendirikan anak perusahaan apalagi orientasinya keuntungan. Tapi untuk jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan dan sebagainya, apalagi UU SJSN sudah dibentuk” terang Erwin.
Erwin juga menyarankan kepada Anggota Komisi IX bahwa semua calon BPJS diberikan status quo saja. “Sebelum terlalu jauh langkah Jamsostek saya minta agar dalam UU BPJS yang sedang kita susun dipertegas bahwa semua calon BPJS ini status quo”, terang Erwin.
Rapat Dengar Pendapat Komisi IX yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mendesak PT Jamsostek (Persero) untuk melakukan persiapan-persiapan yang lebih matang dalam upaya transformasi menuju BPJS sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan mendesak PT Jamsostek untuk memberikan keuntungan perusahaan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta. (sc)